Medan - Sinergi antar BUMN dengan core business yang berbeda, yakni PTPN2 dan Perum Perumnas dilakukan untuk menciptakan ruang bisnis baru dengan pemanfaatan lahan yang telah memiliki kepastian hukum sebagai asset PTPN2.
PTPN2 melalui dua anak usahanya yakni PT Propernas Nusa Dua (PND) dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) bersama Perum Perumnas tengah mengembangkan sebuah permukiman dengan konsep new township, yakni “Kota Mandiri Bekala”.
“Pengembangan kawasan ini diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat luas dan penggerak roda ekonomi masyarakat sekitar,” kata Direktur PTPN2 Marisi Butar-Butar melalui Corporate Secretary Irwan SE, di Medan, Sabtu (27/6/2020).
Kedua perusahaan mengembangkan kerjasama untuk program permukiman ini di lahan gak guna usaha (HGU) PTPN2 seluas kurang lebih 854 Ha terletak di Desa Simalingkar A, Desa Durin Tonggal dan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
“Kehadiran permukiman ini diharapkan dapat men-deliver rumah kurang lebih 35.000 dengan sebagian besar diperuntukan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” imbuhnya.
Dijelaskan, di lahan yang seluas kurang lebih 241 Ha sudah beralih ke hak guna bangunan (HGB) nantinya menghadirkan konsep Integrated new township yang didukung oleh sarana transportasi massal dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas di antaranya fasilitas ibadah, ekonomi, pendidikan, olahraga dan rekreasi.
Data backlog perumahan di Kota Medan dan Deli Serdang menunjukkan angka sebesar 340.000 unit rumah, dan dengan upah minimum kota di atas Rp 3 juta, sangat tepat menghadirkan hunian dengan harga mulai dari Rp 125 juta.
Rekomendasi
Penerbitan HGB, jelasnya, untuk menyikapi program pembangunan satu juta rumah yang merupakan salah satu program strategis nasional sebagai solusi mewujudkan percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat dan mengurangi backlog perumahan periode 2015-2019,” jelasnya.
Menurut Irwan, dalam hal ini negara telah hadir sesuai agenda prioritas Nawacita yang kelima dimana negara diamanatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah.
Terkait lahan yang digunakan untuk pengembangan “Kota Mandiri Bekala” telah memiliki kepastian hukum berupa surat rekomendasi DPRD Sumut No. 1295/18/Sekr tanggal 25 Mei 2018.
Rekomendasi itu di antaranya menyebutkan: tanah yang diklaim masyarakat di Laucih masih termasuk HGU aktif PTPN2 sebagaimana tercatat di dalam sertifikat HGU No. 171/2009; PTPN2 memberikan tali asih atas pembongkaran bangunan maupun tanaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PTPN2; Proses peralihan dari HGU ke HGB di Kebun Bekala sesuai dengan fakta yang berlaku.
Sejalan dengan itu, telah keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 5 K/TUN/2020 yang menyatakan menolak permohonan Kasasi Masyarakat Forum Kaum Tani Laucih atas klaim sepihak atas tanah HGU No. 171/2009 di lokasi Kwala Bekala.
Selain itu Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan HGB dengan Nomor 1938/2020 dan 1939/2020 dengan total luas kurang lebih 241 Ha.
Fakta hukum di atas sekaligus mementahkan upaya-upaya sejumlah pihak yang ingin menggiring opini bahwa pihak PTPN2 telah berlaku sewenang-wenang dan di luar hukum dalam penanganan masalah lahan HGU khususnya di wilayah Kebun Kwala Bekala.
“Jadi, konflik pertanahan yang merupakan persoalan yang kompleks dan multidimensi, dengan ini bisa diselesaikan dengan baik. Selama ini upaya penyerobotan dan pengambilan lahan potensial menimbulkan konflik horizontal, dan yang lebih merugikan adalah monopoli kepemilikan lahan oleh segelintir kalangan dengan mengatasnamakan masyarakat,” ungkapnya.
Ditegaskan Irwan lagi, pihaknya dalam upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya konflik agraria melakukannya dengan tetap memperhitungkan berbagai aspek, selain aspek hukum juga non hukum.
“Dengan usaha-usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat dihindari, sekaligus menciptakan suasana keadilan agraria yang mensejahterakan,” katanya. (rel)