MUI Medan Netral Dalam Pemilihan Kepala Daerah

  • Whatsapp

Medan-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tidak memihak pada salah satu pasangan calon atau partai politik manapun.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan (DP) MUI Kota Medan Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, Rabu (23/9) dan meminta seluruh pengurus MUI Kota Medan baik ditingkat kota maupun kecamatan untuk tidak melibatkan diri dan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan.

“Lembaga MUI itu netral dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi ini, tidak memihak pada satu pihak atau partai politik manapun. Tapi kalau secara pribadi pengurus MUI, silahkan saja berpartisipasi aktif bersama salah satu calon asal tidak membawa atribut organisasi MUI,” ujarnya.

Dikatakannya, netralitas lembaga MUI Medan terhadap Pilkada Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang juga merupakan hasil rapat koordinasi MUI Kota Medan dengan MUI se Kecamatan Kota Medan beberapa waktu lalu.

Hal ini agar pengurus MUI dapat memisahkan dirinya dengan institusi yang ada padanya, sehingga disarankan untuk tidak menjadi juru kampanye dari calon yang ada.

Selanjutnya, imbau Prof Hatta, pengurus MUI baik ditingkat kota maupun kecamatan harus menyadarkan jamaah untuk aktif dalam Pilkada dan tidak golput.

“Kampanye MUI adalah agar masyarakat tidak golput, tetapi berusaha menjadi masyarakat yang ikut peduli dengan memilih pemimpinnya untuk masa 5 tahun mendatang,”ujarnya.

Para ustadz hendaknya menyisipkan dalam setiap ceramah atau khutbah betapa pentingnya memilih pemimpin yang berakhlakul karimah dan mampu menjaga amanah serta beriman kepada Allah dan Rasulnya, ujarnya.

Masalah Pandemi Covid-19

Prof Hatta juga menuturkan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kota Medan, ulama harus menjadi contoh pola hidup bersih dan sehat seperti selalu memakai masker, berusaha menghidari keramaian dan mengurangi berjabatan tangan.

“Tidak menyampaikan paham jabariah dan qadariah kepada jama’ah/masyarakat terkait menghadapi Covid-19 tetapi lebih mengedepankan paham washatiyah, yaitu perkuat usaha menghindari penularan Covid-19 dengan mentaati protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kemudian menghindari rebutan jenazah Covid-19 antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga, MUI siap memberikan bimbingan tentang pemulasaran dalam hal penyelenggaraan fardhu kifayah jenazah Covid-19.

“Hendaknya MUI kecamatan melakukan kerjasama/koordinasi dengan pihak rumah sakit terdekat, dalam melakukan pendampingan pemulasaran jenazah sesuai dengan prinsip hukum Islam dan untuk jenazah darurat sudah ada peraturannya dalam fatwa MUI No 18 Tahun 2020,” jelanya.

“Pentingnya menjaga kesehatan yang sebenarnya merupakan akhlak dalam Islam dan hendaknya para muballigh selalu menjadi tauladan di tengah jema’ahnya,” pungkas Prof Hatta. (*)