Medan, rekatamedia.com. Pascasarjana (PPs) dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) berkolaborasi dengan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI menggelar seminar daring/webinar secara virtual melalui zoom meeting, Rabu 09 Juni 2021. Seminar juga ditayangkan live di Youtube.
Webinar diikuti sedikitnya 500 peserta itu, dipandu dari Kampus I UMA Jalan Kolam Medan Estate, bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Dini Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Sumatera Utara” dan dibuka Rektor UMA Prof. Dr. Ir, Dadan Ramdan, MEng, MSc.
Tampil sebagai pembicara, Guru Besar-Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ediwarman, SH., M.Hum, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol James Hutajulu, SIK, SH, MH., MIK, dengan moderator Ka. Prodi Magister Ilmu Hukum PPs UMA, Dr. M. Citra Ramadhan, SH, MH dan Arie Kartika SH, MH.
Turut hadir dan memberikan kata sambutan, Direktur PPs UMA Prof. Dr. Ir. Retna Astuti Kuswardhani MS, dan Dekan FH UMA Dr. Rizkan Zulyadi SH, MH.
Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ramdan MEng MSc dalam sambutannya mengatakan, pencegahan korupsi merupakan tugas bersama. Dan pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga dan tempat tugas atau tempat kerja masing-masing.
UMA, kata Prof Dadan memiliki komitmen kuat melakukan pencegahan korupsi. UMA dengan membuat kurikulum Antikorupsi. Dan internal UMA, jika ada yang melanggar aturan tentang keuangan/korupsi langsung dipecat.
Prof Dadan berharapkan, pimpinan keluarga juga mengajak anak-anaknya berlaku jujur dan mampu mengendalikan diri dari keinginan di luar kemampuan. Sebab lanjut Rektor UMA korupsi itu biasanya terjadi karena pelakunya tak mampu mengendalikan keinginan. Pengamalan agama yang baik dalam lingkungan keluarga juga ikut berperan dalam pencegahan korupsi.
Pencegahan
Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswijanto Sudjadi dalam paparannya mengungkapkan, selama ini sebagian besar masyarakat menganggap, tugas KPK hanya menangkap koruptor.
Padahal, berdasarkan pasal 6 UU No19 Tahun 2019, tugas pokok KPK meliputi pencegahan, lalu koordinasi, monitoring, supervisi, kemudian penindakan dan eksekusi.
“Jadi pencegahan dulu, baru menindak atau menangkap,” kata Kumbul yang juga alumni Fakultas Hukum UMA
Kumbul memaparkan hasil survei KPK Oktober 2020 tentang pengetahuan masyarakat dari kalangan berpendidikan S1 – S3 terkait tugas pokok KPK dengan hasil hanya 6 persen yang mengetahui tugas pokok KPK.
“Masyarakat hanya mengetahui KPK kerjanya menangkap saja, sehingga KPK ditakuti masyarakat. Semestinya yang takut KPK itu hanya koruptor. Bukan masyarakat,” kata Kumbul.
Lebih lanjut Kumbul mengatakan, KPK butuh peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun laporan masyarakat harus menghindari fitnah. Karenanya pelapor harus mencantumkan identitas.
“KPK bekerja secara profesional. Dan KPK akan memberikan perkembangan informasi kepada pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. KPK punya waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan masyarakat. Jika pelapor tak ada identitas bagaimana kami berkomunikasi. Jadi jangan sampai saling menyalahkan. KPK menghindari fitnah,”ujarnya.
Prof Ediwarman mengatakan, korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara. Masyarakat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun
Dan sebenarnya, ujar Prof Ediwarman masyarakat mempunyai hak dan tanggungjawab untuk memberikan informasi tindak pidana korupsi atau pendapat kepada penegak hukum atau KPK.Namun masyarakat tidak berperan dalam pemberantasan korupsi. Penyebabnya, ujar Prof Ediwarman masyarakat merasa takut memberikan informasi tindak pidana korupsi itu kepada penegak hukum.
“Dalam pandangan kriminologi mengkaji tindak pidana korupsi itu melihat apa yang menjadi faktor penyebab timbulnya korupsi, serta bagaimana upaya penanggulangannya, sehingga dalam kajian tersebut akan diperoleh solusi bagaimana peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi tersebut dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Prof Ediwarman juga mengatakan dalam perspektif kriminologi ada beberapa cara yang harus dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut antara lain, pembinaan mental para pejabat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepada tingkat kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, pelaksanaan sanksi tindak pidana Undang-Undang Korupsi harus dipertegas dan perlu adanya pembinaan kesadaran sebagai manusia yang Pancasila.