Pengurus Kube Harapan Jaya Minta Kapolres Batubara Bebaskan Kepala Desa Mesjid Lama

  • Whatsapp

Rekatamedia.com. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara meminta Kapolres Batubara untuk membebaskan penahanan Kepala Desa Mesjid Lama.

Penahanan yang dilakukan terkait laporan Ismail Fahmi (IF) tentang pemberian izin pengelolaan lahan kepada masyarakat. IF yang merupakan mantan sekretaris desa menganggap lahan tersebut miliknya berdasarkan kwitansi pembelian lahan tahun 1988 .

Baca Juga:

Padahal menurut Kube Harapan Jaya pemberian izin pinjam pakai pengelolaan lahan tersebut untuk meningkatkan penghasilan masyarakat desa selama pandemi Covid-19.

Selain meminta membebaskan kepala desa, mereka juga meminta pihak kepolisian merehabiltasi nama baik Kepala Desa Mesjid Lama Abdullah Sani.

Demikian siaran pers yang diterima dari pengurus KUBE Harapan Jaya terdiri atas Ketua Musliyadi, Sekretaris Syaparuddin, Bendahara Amran bersama anggota Yaumil Jumadi, Abd Rasyid, Azhar, Syaprizal, Paisal Amri, Ucok Ramlan, Eri, Nasaruddin, Nasri, Aidil Adha, Ilamsyah, Abu Bakar, dan Baharuddin.

Dijelaskan, pemberian izin pinjam pakai pengelolaan lahan yang diberikan kepala desa berdasarkan permohonan kelompok usaha bersama Harapan Jaya dengan No 02/KUBE/HJ/PPP/X/2020. Dalam perjanjian simpan pakai jika ada yang mengakui lahan tersebut milik seseorang dengan bukti-bukti yang sah dengan legalitas jelas secara hukum maka lahan yang dikelola dikembalikan.

“Karena itu kami pengurus Kube Harapan Jaya bermohon kepada Bpk Kapolres Batubara melepaskan Kepala Desa Mesjid Lama, Abdullah Sani, sekaligus merehabilitasi nama baiknya.” ungkap Musliyadi.

Mereka juga menjelaskan penahanan terhadap kepala desa Abdullah Sani tidak beralasan, karena lahan yang diklaim milik IF yang dilaporkan kepihak kepolisian, ternyata setelah ditelusuri berstatus kawasan hutan milik negara yang boleh dikuasai masyarakat, tetapi tidak boleh dimiliki. Lahan tersebut sudah ditandai dengan didirikan plank oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumateras Utara.

Pendirian plank tersebut setelah Dinas Kehutanan Pemprovsu melakukan pengukuran dan pemasangan tabal batas, dan ternyata lahan yang dikelola Kube Harapan Jaya yang diklaim milik IF seluas 14 Hektare ternyata masuk kawasan kehutanan Pemprovsu.

“Karena itu, kami pengurus dan anggota Kube Harapan Jaya bersama masyarakat Mesjid Lama berharap Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membebaskan Kepala Desa Lama dari tahanan. Apa yang dilakukan Kepala Desa membantu perekonomian dan kesejahteran masyarakat desa, karena lahan yang dikelola bersifat pinjam pakai,” ujar Musliyadi yang dalam waktu dekat ini juga akan membuat laporan kepihak kepolisian.

Pos terkait