Oleh : Hairani Lubis
Kebutuhan masyarakat akan informasi sekarang ini khususnya dimasa pandemi Covid 19 sangatlah mendesak, karena pelayanan saat pandemi mengharuskan tenaga perpustakaan yaitu pustakawan lebih aktif dan kreatif agar penyebaran informasi tidak terkendala. Masyarakat butuh informasi yang update, current dan beragam. Oleh sebab itu perpustakaan sebagai lembaga pengelola informasi haruslah terus berinovasi agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat terpenuhi dengan cepat dan akurat.
Untuk pemenuhan informasi tersebut dibutuhkan pustakawan yang berkualitas dan memiliki kualifikasi. Kualifikasi dimaksud adalah sesuai dengan pengertian pustakawan yang terdapat dalam UU No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan .
Terkait masalah pustakawan di Sumatra Utara yaitu pustakawan di Perpustakaan Provinsi (baca Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara) dan Perpustakaan umum kabupaten/kota berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Perpustakaan bahwa jumlah pustakawan di Sumatra Utara berjumlah 63 orang, 29 orang di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara, 34 orang yang tersebar di perpustakaan umum kabupaten/kota dengan jumlah penyebaran yang tidak merata. Jumlah ini masih sangat jauh dari jumlah yang standar sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 33 kabupaten/Kota, 25 Kabupaten dan 8 Kota, 450 Kecamatan serta 5.417 Desa. Sumatra Utara (disingkat Sumut) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini beribu kota di kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2. Sumatra Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Pada tahun 2020 penduduk Sumatra Utara berjumlah 15.136.522 jiwa, dengan kepadatan penduduk 207,40 jiwa/km2.[1]
(https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatra_Utara diakses tanggal 14 April 2021)
Berdasarkan data tersebut maka Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah yang potensial untuk pengem-bangan semua aspek pembangunan. Pembangunan pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Semua aspek tersebut haruslah dilaksanakan dengan penuh perencanaan dengan skala perioritas.
Adapun skala perioritas pembangunan jangka panjang Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan RPJMD 2019-2023 yaitu mewujudkan masyarakat Sumatra Utara yang produktif, mandiri, berdaya saing ekonomi dan sosial, di bawah pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang demokratis, bersih dan jujur, dengan sasaran diantaraya adalah terwujudnya masyarakat Sumut yang bermoral, beretika, beriman dan berbudaya.
Menyikapi tentang terwujudnya masyarakat Sumut yang bermoral, beretika, beriman dan berbudaya perlu peningkatan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di antaranya adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 21 tahun 2017 tentang tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.
Adapun tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah/kewenangan provinsi di bidang kesekretariatan, pengelolaan bahan pustaka dan deposit daerah, layanan perpustakaan dan teknologi informasi, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan perpustakaan dan arsip serta tugas pembantuan.
Memiliki 6 (enam) fungsi di antaranya adalah penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang pengembangan dan pengolahan, layanan perpustakaan, teknologi informasi, pembinaan sumber daya manusia dan pembinaan kelembagaan perpustakaan serta arsip daerah.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perpustakaan tersebut maka Dinas Perpustakan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara mempunyai visi sebagai lembaga pembina semua jenis perpustakaan yang ada di Sumatra Utara dengan misi diantaranya adalah mendorong pengembangan kualitas sumber daya manusia guna mendukung tata pemerintahan yang baik.
Sebagai lembaga pembina dinas perpustakaan berpedoman sesuai Standar Nasional Perpustakan (SNP) yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI tahun 2019 sebagai salah satu landasan kerja . Ada beberapa jenis SNP yang diterbitkan antara lain SNP Perpustakaan Umum yang meliputi :
- Perpustakaan provinsi;
- Perpustakaan kabupaten/kota;
- Perpustakaan kecamatan;
- Perpustakaan desa/kelurahan.
Dalam Standar Nasional Perpustakaan (SNP) memuat 6 (enam) komponen standar yaitu :
- Koleksi;
- Layanan;
- Sarana dan Prasarana;
- Tenaga Perpustakaan;
- Penyelenggaraan dan pengelolaan; dan
- Unsur penndukung/penguat
Seiring dengan pertumbuhan perpustakaan di Indonesia yang mengalami pertambahan jumlah yang signifikan, menempati nomor urut dua sesudah India. Indonesia memiliki 164 ribu perpustakaan, sedangkan India mempunyai 323.605 perpustakaan (staf ahli kemendagri Suhajar Dewantoro dalam Rakornas Bidang perpustakaan, Senin 23 Maret 2021).
Dari 164 ribu perpustakaan tersebut terdapat didalamnya perpustakaan yang ada di Sumatra Utara termasuk Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera dengan kategori perpustakaan umum provinsi dan 33 kabupaten/kota.
Untuk mengelola perpustakaan tersebut perlu tenaga perpustakaan , agar semua perpustakan yang ada di Sumatra Utara khususnya perpustakan provinsi dan kabupaten/kota maksimal pelayanannya kepada masyarakat. Sebagai ujung tombak dari tujuan perpustakaan maka tenaga perpustakaan yang sesuai standar kebutuhan berdasarkan SNP harus dipenuhi jumlah standar minimal kebutuhannya.
Kebutuhan yang dimaksud tenaga perpustakaan berdasarkan SNP ada 2 yaitu tenaga teknis perpustakaan dan pustakawan, berikut rincian tenaga perpustakaan provinsi sesuai SNP :
- Kualifikasi kepala perpustakaan
Kepala perpustakaan berasal dari pustakawan. Dalam hal tidak terdapat pustakawan, kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
- b. Kualifikasi pustakawan
Pustakawan memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma II (D II) dalam bidang perpustakaan.
- Kualifikasi tenaga teknis perpustakaan
1) Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
2) Tenaga teknis antara lain tenaga teknis komputer, tenaga teknis ketatausahaan dan tenaga teknis lainnya.
- Jumlah tenaga
Jumlah tenaga perpustakaan (staf) paling sedikit 1 (satu) orang per 25.000 penduduk provinsi.
- Jumlah tenaga berkualifikasi
Jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi di bidang perpustakaan dan informasi paling sedikit 1 (satu) orang per 75.000 penduduk provinsi (SNP Provinsi hal 10-11).
Kebutuhan pustakawan yang dibutuhkan bersadarkan standar yang telah ditetapkan mengikuti jumlah penduduk dibagi jumlah standar maka akan ditemukan berapa jumlah pustakawan yang dibutuhkan untuk sebuah perpustakaan dalam hal ini adalah perpustakaan provinsi.
Estimasi jumlah Pustakawan di Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk 15.136.522 jiwa (data tahun 2020) dibagi 75.000 penduduk berarti kebutuhan pustakawan di Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara sebanyak minimal dua ratus dua (202) orang pustakawan yang berkualifikasi.
Kebutuhan ini adalah kebutuhan minimal dari aspek jumlah penduduk, sementara untuk kebutuhan dari aspek beban kerja tentu jumlah 202 orang masih perlu dianalisis tersendiri.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara saat ini hanya memiliki dua puluh sembilan (29) orang tenaga pustakawan yang berkualifikasi, data ini menunjukkan bahwa masih sedikitnya jumlah pustakawan di perpustakaan Provinsi Sumatera Utara. Sebagai lembaga pembina disemua jenis perpustakaan dengan kondisi 33 kabupaten/kota 450 kecamatan serta 5.417 desa maka Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara sudah dapat dipastikan akan mengalami kendala dalam hal pembinaan secara teknis untuk peningkatan budaya baca di Sumatra Utara sebagai upaya menuju Sumut bermartabat.
Selanjutnya perpustakaan umum kabupaten/kota sebagai perpanjangan kerja dari Dinas Perpustakaan Provinsi Sumut juga mengalami hal yang tidak jauh beda dengan perpustakaan provinsi yaitu minimnya tenaga perpustakaan/ pustakawan sebagai ujung tombak di kabupaten/kota untuk meningkatkan literasi masyarakat. Jumlah pustakawan di 33 kabupaten/kota hanya berjumlah 34 orang. Diharapkan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Gubernur Sumatera Utara.
Untuk memenuhi kebutuhan pustakawan di kabupaten/kota yang jumlah sangat sedikit tersebut perlu adanya estimasi atau penghitungan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perekrutan pustakawan di perpustakan umum kabupaten/kota.
Berdasarkan SNP kualifikasi tenaga perpustakaan /pustakawan di kabupaten/kota sama dengan dengan yang ada di perpustakaan provinsi, yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal D II Ilmu Perpustakaan dengan standar jumlah penduduk 75.000 untuk 1 orang pustakawan.
Berikut estimasi kebutuhan pustakawan 33 kabupaten/kota di Sumatra Utara berdasarkan data jumlah penduduk Sumatra Utara per kabupaten/kota, data jumlah penduduk diambil dari BPS tahun 2020 :
Nama Kabupaten/Kota | Jumlah Penduduk | Per/penduduk | Jumlah Pustakawan |
Medan | 2.435.252 | 75.000 | 32 |
Deli Serdang | 1.931.441 | 75.000 | 26 |
Langkat | 1.030.202 | 75.000 | 14 |
Simalungun | 990.246 | 75.000 | 13 |
Asahan | 769.960 | 75.000 | 10 |
Serdang Bedagai | 657.490 | 75.000 | 9 |
Labuhanbatu | 493.899 | 75.000 | 7 |
Mandailing Natal | 472.886 | 75.000 | 6 |
Batu Bara | 410.678 | 75.000 | 5 |
Karo | 404.998 | 75.000 | 5 |
Labuhanbatu Utara | 381.994 | 75.000 | 5 |
Tapanuli Tengah | 365.177 | 75.000 | 5 |
Nias Selatan | 360.531 | 75.000 | 5 |
Labuhanbatu Selatan | 314.094 | 75.000 | 4 |
Tapanuli Utara | 312.758 | 75.000 | 4 |
Dairi | 308.764 | 75.000 | 4 |
Tapanuli Selatan | 300.911 | 75.000 | 4 |
Binjai | 291.842 | 75.000 | 4 |
Pematangsiantar | 268.254 | 75.000 | 4 |
Padang Lawas | 261.011 | 75.000 | 3 |
Padang Lawas Utara | 260.720 | 75.000 | 3 |
Padangsidimpuan | 225.105 | 75.000 | 3 |
Toba Samosir | 206.199 | 75.000 | 3 |
Humbang Hasundutan | 197.751 | 75.000 | 3 |
Tanjungbalai | 176.027 | 75.000 | 2 |
Tebing Tinggi | 172.838 | 75.000 | 2 |
Nias Utara | 147.274 | 75.000 | 2 |
Nias | 146.672 | 75.000 | 2 |
Samosir | 136.441 | 75.000 | 2 |
Gunungsitoli | 136.017 | 75.000 | 2 |
Nias Barat | 89.994 | 75.000 | 1 |
Sibolga | 89.584 | 75.000 | 1 |
Pakpak Bharat | 52.351 | 75.000 | 1 |
Jumlah 193 pustakawan
Dari estimasi kebutuhan minimal pustakawan di Sumatra utara berdasarkan SNP berarti masih perlu adanya rekrutmen pustakawan berkualifikasi (D3 dan S1 Ilmu Perpustakaan) yaitu untuk mendorong desiminasi minat baca di Sumatra Utara menuju Sumatra Utara yang beretika, bermoral, beriman dan berbudaya.
Jumlah pustakawan yang masih sangat minim mempengaruhi kinerja perpustakaan, karena perpus-takaan dituntut bergerak cepat meningkatkan literasi masyarakat, khususnya dimasa pandemi covid 19, agar masyarakat terus mendapatkan informasi yang akurat secara offline maupun online melalui tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi.
Penambahan pustakawan di Sumatra Utara sangat mendesak jika dilihat dari pertambahan jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahunnya dan dari sudut beban kerja perpustakaan di era 4.0 saat ini. Teknologi menguasai semua lini pekerjaan akan tetapi teknologi berjalan apabila dikendalikan oleh SDM yang handal dari sisi pemenuhan kebutuhan yang sesuai standar dan pustakawan yang berkualifikasi, memililiki kompetensi serta bersertifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Sumatra_Utara diakses tanggal 14 juli 2021.
Perpustakaan Nasional RI. 2007. UU 43 TAHUN 2007 tentang perpustakaan.
Perpustakaan Nasional RI. 2014. Peraturan Pemerintah RI no. 24 tentang pelaksanaan UU no. 43 tahun 2007.
Perpustakaan Nasional RI.2019. Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tas dan tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. 2017.