Warga Domisili Diluar Gampong Tidak Berhak Terima BLT DD

  • Whatsapp
Geuchik Gampong Daulat, Zainuddin BSc. (istimewa)

analisamedan.com - Warga yang sudah berdomisili diluar Gampong Daulat, Kec. Langsa Kota, tidak berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahap pertama yang telah disalurkan.

Demikian pernyataan Geuchik Gampong Daulat, Zainuddin BSc, kepada wartawan, Jumat (19/6), menyikapi adanya komplin dari warganya dan tudingan bahwa adanya pilih kasih dalam penerimaan BLT DD yang telah tersalurkan.

Baca Juga:

“Hal ini perlu kita luruskan menyikapi ada tudingan warga kepada pihak Pemerintah Gampong bahwa pilih kasih dan melakukan pembohongan publik,” tegas Zainuddin.

Lebih lanjut, menurut Zainuddin, bahwa dalam Perchik dituangkan kreteria penerima BLT DD menyatakan bahwa yang tidak berdomilisi di Gampong Daulat tidak mendapatkan BLT DD, meskipun ada warga yang masih terdaftar di Gampong tapi yang bersangkutan sudah lama meninggalkan Gampong.

“Semuanya sudah terangkum dalam Perchik terkait jumlah penerima maupun kreteria penerima BLT DD Gampong Daulat,” ucap Zainuddin.

Sudah pindah

Sambungnya, ada segelintir warga yang tidak menerima BLT DD dikarena yang bersangkutan sudah pindah, namun tidak mengambil surat pindah. Dan ketika ada bantuan mereka sibuk meminta.

Baca Juga: Hempang Rentenir, Camat Langsa Kota Desak Geuchik Keluarkan Qanun

“Bagaimana kita beri bantuan sementara yang bersangkutan sudah enam tahun dan dua tahun tinggal diluar Gampong. Kok pada saat ada bantuan sibuk untuk mendapatkan, padahal pihak Keplor jauh-jauh hari sudah melakukan pendataan door to door. Namun warga yang dimaksud tidak pernah ada di Gampong, sekarang marah-marah minta bantuan,” urai Zainuddin.

Terkait adanya tudingan pembohongan publik, dijelaskan oleh Zainuddin, itu tidak benar. Sejauh ini apabila ada warga yang tidak dapat harus mendatangi pihak Kecamatan Langsa Kota, itu sifatnya untuk meminta informasi yang konkret saja ke Camat.

“Tidak benar saya melakukan pembohongan publik. Intinya pihak Gampong telah berupaya memuaskan semua pihak, namun jangan jadikan Pemerintah Gampong sebagai alat pemuas semua pihak,” imbuhnya.

Dana terbatas

Dijabarkan bahwa untuk Gampong Daulat jumlah penerima BLT DD 52 KK, BPNT 26 KK, BNI 9 KK, BRI 7 KK, Via Kantor Pos 44 KK, PKH 21 KK dengan jumlah total Kepala Keluarga mencapai 337 KK.

Baca Juga: Di Langsa Harga Ayam Potong Mencapai Rp34.000/kg

“Niat kami apabila ada alokasi yang lebih besar semua warga kita berikan bantuan. Namun apadaya dana yang dialokasi pada pos DD minim karena jumlah warganya yang sedikit,” ujar Zainuddin lagi.

Sementara itu terpisah Camat Langsa Kota, Heri Setiawan SSTP, yang dikonfirmasi wartawan menyikapi Ikhwal tersebut mengatakan bahwa ketentuan warga yang menerima BLT DD merujuk pada hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Yang mana validasi serta penetapan nama-nama penerima BLT DD yang disepakati semua unsur.

Oleh karenanya, Heri, jelaskan kembali bahwa tidak ada unsur pihak Pemerintah Gampong atau Geuchik pilih kasih dalam memberikan atau penyaluran BLT DD karena memang ada aturan dan ketentuan yang musti dijalankan.

“Menurut saya pihak Pemerintah Gampong sudah menjalankan amanah dengan baik, tidak ada itu tudingan pilih kasih maupun pembohongan publik. Kalau memang warga tersebut sudah henggang beberapa tahun lalu dari Gampong lantas ketika ada bantuan BLT DD baru sibuk minta itu diluar kesepakatan musyawarah,” tegas Heri.

Warga Domisili Diluar Gampong Tidak Berhak Terima BLT DD

Pos terkait