Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun pertanyakan kebijakan apa yang akan digunakan Deputi Gubernur Bank Indonesia, jika Otoritas Jasa Keuangan dilebur. Hal itu dipertanyakan Rudi dalam forum uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) Juda Agung, Selasa, (7/7), oleh Komisi XI DPR RI. Rudi Bangun Pertanyakan Kebijakan OJK
“Kebijakan apa yang akan digunakan jika OJK dilebur kembali ke BI, juga beban yang akan dialami BI dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan dan industri keuangan non bank,” tanya Rudi Bangun.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara ini juga mempertanyakan skema pembagian beban atau burden sharing dalam pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, ia mempertanyakan strategi BI dalam menciptakan kinerja yang sehat bagi lembaga keuangan khususnya perbankan.
“Tolong jelaskan jika anda sebagai deputi?” tanyanya. Ia juga medalami rekam jejak Agung saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial dan Direktur Exekutif IMF yang mewakili 13 negara, Rudi meminta Agung memaparkan kebijakan apa saja yang sudah dikeluarkan.
Selanjutnya, Rudi juga mendalami apa yang menjadi dorongan Agung mencalonkan sebagai DGBI, karena menurutnya kebijakan yang harus diambil oleh DGBI nantinya harus memberikan kontribusi terhadap rakyat.
Politisi Partai Nasdem itu berharap, Deputi Gubernur BI yang terpilih nantinya bisa memberikan ide-ide cemerlang di tengah situasi pandemi. “Di tengah pandemi ini Indonesia sedang mengalami banyak goncangan devisit keuangan, saya berharap sosok yang terpilih bisa memberikan ide-ide cemerlang untuk memecahkan masalah tersebut,” pungkasnya.
Ruang Gerak
Menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan, Juda Agung berharap, kalau amandemen UU BI yang nantinya dilakukan mampu menyediakan ruang gerak yang luas bagi bank sentral untuk mengambil aksi saat terjadi krisis.
“Sudah kami sampaikan kalau peran BI dalam kondisi tertentu misalnya kondisi krisis itu penting. Kami semua dalam bank sentral harus bisa memberi respons yang baik,” kata Juda.
Ia memandang, saat ini peran tersebut belum terlalu jelas dalam UU yang berlaku. Dengan usulannya, ia berharap, bank sentral bisa melakukan pembiayaan kepada perekonomian di tengah situasi tertentu. Selain itu, Juda juga memberikan fokus terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ia melihat, peran BI dalam UU sekarang masih terbatas pada pengembangan UMKM dari sisi advice. Yaitu dengan memberi bantuan teknis dan memberikan contoh klaster di beberapa daerah.
Dengan adanya amandemen ini, ia ingin kalau peran bank sentral terhadap UMKM bisa lebih kuat. Sehingga bisa lebih berperan dalam menggerakkan UMKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi ke depannya.
“Ya, peran yang lebih luas lagi belum ada di UU kita. Padahal, di beberapa negara seperti Malaysia, peran bank sentral di UMKM mereka lebih kuat dan lebih strong. Makanya, kami ingin untuk tingkatkan,” kata Juda.
Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) diikuti tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sebagai pengganti Erwin Rijanto yang berakhir jabatannya pada Juni 2020 silam.
Tiga calon yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI adalah Juda Agung yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Aida S. Budiman yang menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, serta Doni P. Joewono yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI. (rel)