Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) non aktif, Kharuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan perpanjangan masa penahanan terhadap Haji Buyung berlangsung selama 40 hari ke depan.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara.
Baca: Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Stabil di Tengah Goncangan
“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Ali dikutip dari tribunnews.com, Senin (30/11/2020).
Adapun kasus yang menjerat Khairuddin Syah Sitorus yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Sebelumnya KPK resmi menahan Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labura.
Selain Buyung, penyidik KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Puji Suhartoni selaku pihak swasta. Puji merupakan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.
“Iya, benar beliau (Bupati Labura Buyung) telah ditahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat WhatsApp, saat gelar konferensi pers, Selasa (10/11/2020).
Atas perbuatannya, Buyung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.