Rekatamedia-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona(covid-19) dituntut dengan hukuman mati. Hal ini disampaikan Firli pada Juli lalu.
Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
Lembaga antirasuah sendiri diketahui baru saja mengungkap korupsi program bansos corona yang turut melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” terang Firli kepada CNNIndonesia.com,di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7) lalu.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca:Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Diduga Terima Rp17 M
Untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi, Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas).
Dari 15 satgas itu, sebanyak lima satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan covid-19, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.
“Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” tutur Firli.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).
Selain itu, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19.
Politikus PDIP ini sempat menjadi buron hingga akhirnya berhasil dicokok oleh KPK.
Juliari tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.