Masuk Sumut, Wajib Rapid Test Antigen atau PCR

  • Whatsapp
Gubsu Edy Rahmayadi

Rekatamedia.com - Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat yang berisi kewajiban menjalani rapid test antigen atau PCR bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Sumut. Peraturan tersebut berlaku mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

“Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tajun Baru (Nataru), dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari,” demikian bunyi surat edaran Gubsu bernomor 360/9626/2020 itu.

Baca Juga:

Kewajiban menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen itu berlaku mulai Senin (21/12) hari ini hingga 4 Januari 2021.

“Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” lanjutnya.

Di dalam surat juga dijelaskan sanksi jika warga tidak membawa hasil PCR maupun rapid test antigen. Warga yang tidak membawa hasil pemeriksaan itu dilarang masuk ke wilayah Sumut.

“Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut,” jelas isi surat.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aris Yudhariansyah saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut. Dia menyebutkan aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan untuk seluruh jenis perjalanan.

“Berlaku untuk perjalanan darat, air dan udara. Nanti kami akan menyiagakan petugas di bandara, pelabuhan, dan terminal-terminal di wilayah Sumut. Nanti yang tidak membawa syarat tersebut dilarang masuk ke wilayah Sumut,” ujarnya. (*)

Pos terkait