Rekatamedia-Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan peredaran narkoba Pekanbaru-Medan yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan yakni FW (31), BB (43) dan SFN (38). Tersangka FW merupakan mantan anggota Polri yang dipecat di tahun 2017 lalu.
FW yang dimaksud adalah Ferry Wahyudi (31) seorang warga Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Pada KTP yang bersangkutan, pekerjaannya masih tertera sebagai Kepolisian RI.
Ferry menyebutkan sebelumnya bertugas di Dispolair Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Ia bahkan mengakui sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkoba sebagai pemakai.
“Baru sekali kerja ini bawa sabu. Kasus narkoba dipenjara 6 bulan,” tutur Ferry.
Selain Ferry, dalam kasus ini BNN juga menangkap seorang pegawai Pertamina Refinery Unit II Dumai bernama Syafrionaldi alias SF (38) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Syafrionaldi tampak menangis tersedu-sedu sepanjang konfrensi pers yang dilaksanakan BNN Sumut.
Ia pun terlihat tak kuat berdiri saat konpers berlangsung.
Pelaku lainnya adalah Bambang alis BB, warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut, selain kurir, juga pemakai narkotika.
“Ketiga tersangka ditangkap di sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut, Senin (30/11/2020),” kata Atrial.
Atrial mengatakan pengungkapan peredaran narkoba dari rutan ini berawal informasi yang diterima petugas terkait pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Medan melalui jalur darat. Selanjutnya, BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka saat melintas di Jalinsum.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disimpan di balik dinding mobil Xenia yang mereka kendarai. Kepada petugas, mereka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang bernama WW.
“Mereka mengaku diperintahkan oleh WW dan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap orang jika berhasil menyerahkan barang tersebut kepada seseorang sesuai arahannya,” ujarnya.
Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan 20 kg sabu, 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu, alat isap sabu jenis bong, timbangan kecil, dan lima unit handphone.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, petugas selanjutnya mengamankan ketiga tersangka ke kantor BNN Sumut. Selanjutnya mereka akan dibawa ke BNN Pusat di Jakarta.