Rekatamedia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Habibuddin Siregar. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 yang menjerat Bupati nonaktif Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
“Sekda labura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KSS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Pemanggilan ini merupakan proses lanjutan karena sebelumnya penyidik KPK juga sudah memeriksa Sekda sehari setelah penangkapan tepatnya pada Rabu (11/11) lalu di Aula Wira Satya Polres Asahan.
KPK telah menetapkan Khairuddin bersama Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka pada Selasa (10/11/2020).
Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman diduga juga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.
Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.