rekatamedia.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan 6 kelompok prioritas penerima vaksin gratis. Hal itu tertuang dalam Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020) disebutkan, Pemenkes itu diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum pergantian atau reshuffle yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai Rabu (23/12),
Pasal 3 disebutkan, “Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID- 19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.”
Pasal 7, juga disebutkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-19 dari World Health Organization (WHO).
Adapun Pasal 8 menjelaskan soal prioritas vaksin.
Disebutkan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19.
“Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).”
“Kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.”
Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:
a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
“Adapun, berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.”
“Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” tulis Pasal 8.
Adapun di Pasal 9, berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19, Menteri menetapkan prioritas wilayah penerima Vaksin Covid-19.
Prioritas wilayah penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.
Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kemenkes
Kemenkes