Malaysia-Mantan PM Malaysia Najib Razak akhirnya dikenai hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 718 miliar) oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur atas sejumlah dakwaan, Selasa (28/7/2020) demikian dikutip dari rmco.id
Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan dana 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd senilai 42 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 143 miliar.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan kasus pencucian uang.
Sementara dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, Najib dikenai sanksi 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit Malaysia.
Namun, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, setelah Hakim Mahkamah Tinggi tersebut memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Saat banding untuk meringankan hukuman, Najib mengaku tak tahu tentang uang 42 juta ringgit Malaysia.
“Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi. Saya tidak tahu-menahu soal duit 42 juta ringgit Malaysia itu,” ungkapnya. (*)