Medan - Penantian dua tahun pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh menerima Surat Keputusan (SK) pelaksana tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke 21 tahun 2024 akhirnya terwujud.
Hal itu diwujudkan melalui penyerahan SK yang diserahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali.
Penyerahan SK penetapan tuan rumah PON 2024 secara simbolis berlangsung di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, (19/11/2020).
Zainudin menyerahkan kepada perwakilan dua provinsi, masing – masing Aceh diwakili Kadispora Provinsi Aceh Dedy Yuswadi dan Sumatera Utara diwakili Sekretaris Daerah R Sabrina.
Penyerahan juga disaksikan Ketua KONI Pusat Marciano Norman, Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin, Illiza Sa’aduddin Djamal, perwakilan KOI, dan KONI Sumut – Aceh.
Dalam sambutannya, Menpora Zainudin Amali mengatakan SK tersebut mendesak untuk segera diterbitkan karena memuat aturan baru tentang penyelenggaraan PON yang untuk pertama kalinya dalam sejarah digelar di dua provinsi yakni Sumut –Aceh.
Baca: Sambut Hari Santri, Ponpes Al Mumtaz Baru Bara Adakan Lomba Antar Santri
“SK penetapan tuan rumah PON XXI ini memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya dikenal satu provinsi. Namun PON 2024 diputuskan digelar di dua provinsi, tentu aturan berubah. Kalau kita paksakan aturan yang lama pasti akan bermasalah bagi Kemenpora, pemerintah Aceh dan Sumut termasuk KONI,” ucap Zainudin.
Zainudin berharap tiga tahun jelang PON, kedua provinsi penyelenggara segera melakukan persiapan semaksimal mungkin.
Termasuk membuat pengajuan dana bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta persiapan pembangunan maupun renovasi arena pertandingan PON.