OLEH : HAIRANI LUBIS, S.Sos.
(Pustakawan Madya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara)
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan landasan dasar bagi pelaksanaan gerak perpustakaan di Indonesia. Petunjuk pelaksanaan di atur dalam PP no. 24 tahun 2014, artinya realisasi oprasional perpustakaan telah diatur secara rinci untuk terbentuknya perpustakaan yang ideal dari sisi standarisasi gedung/ruangan, koleksi, layanan dan SDM.
Merealisasikan amanah Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan berarti mengembangkan perpustakaan secara universal menuju perpustakaan yang representative sebagai rujukan masyarakat untuk belajar sepanjang hayat serta memiliki peran yang strategis dalam ikut serta membangun karakter masyarakat .
Perpustakaan di era teknologi informasi saat ini perlu dikembangkan secara professional. Profesionalisme Sumber Daya manusia (pengelola perpustakaan : kepala, kepala bidang, kepala seksi dan staff) plus pustakawan sangat dibutuhkan. Peran Sumber Daya Manusia (SDM) sangat menentukan kemajuan dan perkembangan perpustakaan. Untuk memajukan perpustakaan dibutuhkan SDM yang kreatif dan menjiwai, mencintai profesinya. Jika tidak perpustakaan akan seperti kerakap tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau.
Untuk mempertegas perkembangan perpustakaan dan realisasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 dimaksud keberadaan Dewan Perpustakaan sangat di butuhkan oleh pemerintah khususnya pemerintah provinsi Sumatera Utara yaitu Dinas Perpustakan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara. Dewan Perpustakaan diharapkan memiliki peran yang aktif dan innovativ untuk mensukseskan program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan semua jenis Perpustakaan di Sumatera Utara.
LANDASAN HUKUM
Untuk mewujudkan perpustakaan yang ideal dan representatif bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara maka perlu adanya regulasi yang melandasi kinerja perpustakaan. Adapun landasan hukum tersebut adalah :
- Undang-Undang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perpustakaan merupakan urusan wajib ;
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak karya rekam;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara;
- Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara;
- Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawandan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasioanl Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan angka Kreditnya;
- Kode etik pustakawan
- AD/ART Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)
- AD/ART GPMB
- Dan lain-lain yang berhubungan dengan perpustakaan dan minat baca.
Dasar hukum di atas mengikat steak holder perpustakaan termasuk dewan perpustakaan untuk mengetahui dan mematuhi aturan tersebut dan apabila tidak dilaksanakan, masyarakat dapat mengkomplain pemerintah dengan tuntutan pidana maupun perdata.
MEMAHAMI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN SEBAGAI LANDASAN KERJA DEWAN PERPUSTAKAAN
Kehadiran perpustakaan harus mampu merubah paradigma, pandangan sebelah mata masyarakat terhadap perpustakaan bahwa perpustakaan hanya merupakan tempat penyimpanan buku-buku, tetapi perpustakaan dapat merubah pola pikir masyarakat dari buta literasi menhadi melek literasi dan dapat merubah tingkat kesejahteraan masyarakat.
Perpustakaan harus dapat memposisikan keberadaannya sebagai pusat informasi, pusat literasi dan pusat berlatih kemampuan dan keterampilan untuk semua bidang yang dibutuhkan masyarakat. Perpustakaan harus benar-benar menjadi ruang belajar, diskusi dan meningkatkan keterampilan dari semua disiplin ilmu dan berperan sebagai penghubung sumber pengetahuan dengan pengguna pengetahuan.
Masyarakat harus terus kita ajak untuk membaca dan membaca, karena tanpa membaca bangsa kita akan terus berada di bawah garis kemiskinan dan kebodohan. Sekarang ini posisi penduduk Indonesia yang berjumlah lebih kurang 260 juta jiwa rata-rata masih memiliki tingkat pendidikan setara SMP ( kuliah umum menteri BUMN Erik Tohir di Metro TV), berdasarkan informasi dimaksud maka peran perpustakaan sebagai penghubung pengetahuan harus lebih optimal lagi.
Optimalisasi peran perpustakaan harus dilaksanakan dengan menguatkan seluruh pelaksanaan unsur-unsur perpustakaan yang telah di muat dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 diantaranya adalah keberadaan dewan perpustakaan dalam memberikan masukan dan fungsi pengawasan terhadap kinerja perpustakaan.
Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara (baca Dinas Perpustakaan dan Arsip) Provinsi Sumatera Utara telah berkontribusi kepada masyarakat di Sumatera Utara dalam hal pengembangan budaya baca dan pembinaan semua jenis perpustakaan. Untuk meningkatkan kontribusi kepada masyarakat di bidang perpustakaan tersebut maka peran dewan perpustakaan sangat penting untuk pengembangan perpustakaan di Sumatera Utara.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan terdiri dari XV (lima belas) bab 54 pasal di tambah penjelasan pasal demi pasal yang disyahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 1 Nopember 2007. Untuk pelaksanaan Undang-undang ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014.
Berikut daftar isi Undang-undang nomor 43 tahun 2007 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
BAB III : STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
BABIV : KOLEKSI PERPUSTAKAAN
BAB V : LAYANAN PERPUSTAKAAN
BAB VI :PEMBENTUKAN,PENYELENGGARAAN,SERTA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
BAB VII : JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
BAB VIII : TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN ORGANISASI PROFESI
BAB IX : SARANA DAN PRASARANA
BAB X : PENDANAAN
BAB XI : KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII : DEWAN PERPUSTAKAAN
BAB XIII : PEMBUDAYAN KEGEMARAN MEMBACA
BAB XIV: KETENTUAN SANKSI
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
Dari seluruh bab yang telah diuraikan dalam undang-undang ini semua unsur diwajibkan harus dipenuhi oleh steak holder perpustakaan, mulai dari unsur pemerintah, penyelenggara perpustakaan dan masyarakat sebagai pengguna perpustakaan(pemustaka). Salah satu unsur yang penting harus difasilitasi pemerintah dan penyelenggara perpustakaan adalah dewan perpustakaan. Dewan perpustakaan tercantum dalam BAB XII terdiri dari 4 (empat) pasal sebagai berikut :
Pasal 44 :
- Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
- Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
- Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
- Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 ( lima belas orang) orang yang berasal dari :
- 3 (tiga ) orang unsur pemerintah;
- 2 (dua) orang wakil unsur wakil organisasi profesi pustakawan;
- 2 (dua) orang unsur pemustaka;
- 2 (dua) orang akademisi;
- 1 (satu) orang wakil organisasi penulis
- 1 (satu) orang sastrawan;
- 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
- 1 (satu) orang wakil organisasi perekam
- 1 (satu) orang wakil organisasi took buku, dan
- 1 (satu) orang tokoh pers.
- Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
- Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas :
- Memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan;
- Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelengaraan perpustakaan; dan
- Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.
Pasal 45
- Dewan Perpustaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara.
- Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerjasama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan intersional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan penjabaran perihal dewan perpustakaan di atas maka dapat disimpulkan bahwa dewan perpustakaan memiliki peran strategis dalam pengembangan perpustakaan secara universal.
Dewan perpustakaan yang ada di Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas berat untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud untuk mengembangkan perpustakaan di 33 (tiga puluh tiga) kabupaten /kota di Sumatera Utara. Tugas berat dimaksud karena Provinsi Sumatera Utara memiliki 85 % desa berada diwilayah geografis yang sulit dijangkau dan dengan tingkat pendidikan yang relative rendah. Oleh sebab itu peranan anggota dewan perpustakaan harus bekerja optimal sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ada ditambah dengan program kerja yang tepat sasaran.
PERAN DEWAN PERPUSTAKAAN DALAM PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DI SUMATERA UTARA
Perpustakaan berperan memenuhi semua kebutuhan informasi masyarakat, masyarakat miskin, kaya, cacad, sempurna dan dari semua golongan dan suku bangsa. Oleh sebab itu perpustakaan berfungsi sebagai media yang dapat mengatasi kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial dapat dijembatani melalui ketersediaan informasi di perpustakaan.
Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Utara (baca Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara), memiliki program “ Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan semua jenis Perpustakaan”. Program ini akan lebih bermanfaat bagi masyarakat jika ada dukungan dan masukan serta pengawasan yang tersetruktur dari berbagai unsur masyarakat untuk meningkatkan kinerja perpustakaan.
Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Bab XII pasal 44 point (4) tentang unsur masyarakat yang menjadi anggota dewan perpustakaan dengan tugas-tugas sebagaimana termaktup dalam point (6) bahwa ada beberapa butir tugas dewan perpustakaan yaitu sebagai pemberi pertimbangan, nasihat dan saran, penampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan dan penjamin mutu layanan perpustakaan.
Dewan perpustakaan secara berkala memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara dalam hal :
- Perencanaan kegiatan perpustakaan;
Program/kegiatan perpustakaan haruslah sejalan dengan visi dan missi pemerintah baik daerah maupun pusat, mengedepankan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat diharapkan bertambah kemampuan literasinya dengan program /kegiatan yang dilaksanakan oleh perpustakan, dengan gold yang diharapkan masyarakat akan sejahtera dengan kemampuan literasi yang difasilitasi oleh perpustakaan;
2.Pemberdayaan pustakawan;
Pustakawan sebagai agen informasi harus mampu bekerja secara professional, dengan meningkatkan terus keterampilan dan kemampuan secara formal maupun non formal dan memahami kode etik pustakawan sebagai landasan dalam bekerja. Hal ini dapat terwujud apabila pemerintah memberdayakan pustakawan sesuai dengan keahliannya dengan adanya sertifikasi keahlian pustakawan dibarengi dengan penambahan tingkat kesejahteraan yang layak.
- Menganalisis hasil pekerjaan dan mencari solusi apabila terdapat kekeliruan dalam menjalankan kegiatan;
Menganalisis program/kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah (Dinas Perpustakaan) secara berkala dan berkesinambungan merupakan hal yang urgen, dengan analisa yang transparan dan objektif diharapkan program/kegiatan akan menjadi tepat sasaran.
- Dan lain-lain yang bersifat mendukung kepada perbaikan layanan perpustakaan bagi masyarakat.
Tugas tersebut haruslah benar-benar di jalankan sebagai anggota dewan perpustakaan agar kinerja perpustakaan bertambah baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Tugas-tugas tersebut dijalankan sesuai ketentuan undang-undang dan program kerja yang terukur dan terorganisir.
Dengan demikian peran dewan perpustakaan akan sinergi dengan program /kegiatan pengembangan budaya baca dan pembinaan semua jenis perpustakaan di Sumatera Utara, untuk itu dalam menjalankan peran sebagai mitra kerja pemerintah (Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara) dewan perpustakaan harus bekerja secara terencana dan terukur.
PENUTUP
Keberadaan Dewan Perpustakaan di Sumatera Utara sangat penting untuk mendampingi Perpustakaan Daerah Sumatera Utara(baca Dinas Perpustakaan dan Arsip) Provinsi Sumatera Utara dalam bekerja menjalankan program/kegiatan. Hal ini dianggap penting karena sebuah instansi/lembaga/organisasi akan lebih terukur kinerjanya jika ada pihak yang senantiasa memberikan saran, pertimbangan, nasihat yang berasal dari aspirasi masyarakat dan kemudian memberikan pengawasan sehingga program/kegiatan dapat terlaksana secara maksimal.
Melihat pentingnya peran Dewan Perpustakaan sebagai amanah Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 sebaiknya yang menjadi anggota dewan perpustakaan adalah orang-orang yang benar-benar mewakili dari profesinya BAB XII pasal 44 point 4, dan mampu bekerja untuk pengembangan Perpustakaan di Sumatera Utara secara professional dan ikhlas.
Medan, November 2020